Ada pertanyaan begini :
Apabila seseorang masuk masjid di hari Jum'at beberapa menit sebelum adzan jum'at, apakah ia langsung mengerjakan shalat sunnah dua raka'at agar nanti bisa menjawab adzan dan mendengarkan khutbah?
Jawaban :
Apabila seseorang masuk masjid di hari Jum'at, maka ia langsung mengerjakan shalat sunnah dua raka'at ringan, bahkan walaupun khatib sedang berkhutbah.
Rasulullah SAW bersabda "Jika ada yang masuk masjid saat khutbah Jum'at, hendaklah ia shalat dua raka'at ringan" (HR Muslim No. 875)
Dalam haditst lain juga disampaikan :
Rasulullah SAW juga bertanya kepada seseorang yang masuk masjid saat beliau berkhutbah : "Apakah kamu sudah shalat dua raka'at? " Ia menjawab : "Belum", kemudian Rasulullah SAW bersabda : "Berdirilah dan shalatlah dua raka'at ringan" (HR Abu Dawud No. 1116)
Maka siapa yang masuk ke masjid, hendaklah ia mengerjakan shalat dua raka'at yang ringan, walaupun itu di waktu terlarang (lihat : https://nu.or.id/syariah/lima-waktu-yang-diharamkan-shalat-n3gQC ), karena shalat tahyatul masjid adalah shalat yang ada sebabnya.
Pertanyaan lainnya : bagaimana jika ada yang masuk masjid ketika adzan Jum'at, apakah lebih baik ia mendengarkan adzan dahulu lalu ia mengerjakan shalat dua raka'at ringan setelah adzan ataukah ia langsung saja shalat dua raka'at ringan ketika adzan berkumandang?
Jawaban menurut Syaikh Sa'ad Al-Khotslan, lebih baik ia mengerjakan shalat dua rakaat ringan ketika adzan berkumandang, karena mendengarkan khutbah lebih ditekankan hukumnya daripada menjawab adzan (berdiri).
والله أعلم
No comments:
Post a Comment