12 January 2016

Peraturan Baru Surat Izin Mengemudi (SIM) Tahun 2016

Tahun ini, SIM untuk sepeda motor (C) akan diklasifikasikan layaknya SIM untuk mobil.

Pengklasifikasian berdasarkan kapasitas mesin, bukan jenisnya.

Golongan SIM

SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, SIM C1 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, serta SIM C2 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Dasar Peraturan

Aturan mengklasfikasikan SIM C merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.

Peraturan ini resmi berlaku 1 Januari 2016.

Namun, penggantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak Februari 2016 hingga April 2016.

Cara Mendapatkan

Nah, bagaimana cara mendapatkan SIM C tersebut?

Sama seperti biasanya.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik).

Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2 berusia minimal 20 tahun.
Untuk mendapatkan SIM C1 maka harus terlebih dahulu memiliki SIM C, sementara untuk mendapatkan SIM C2 maka harus memiliki SIM C1.Sesuai dengan surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut maka perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.

Cara Perpanjang SIM Online?

Bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM secara online, Anda bisa datang ke tempat pembuatan SIM.

Cukup membawa e-KTP dan SIM lama.

Anda bisa datang di tempat pembuatan SIM terdekat.



Jangan Pakai Calo

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar AKBP Dwi Santoso menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo untuk pembuatan SIM.

Hal ini disampaikan, lantaran maraknya masyarakat yang mengeluhkan harga pengurusan SIM yang tidak sesuai dengan harga ketentuan yang berlaku, terutaman di lingkup Polrestabes Makassar.

"Beberapa hari terakhir ini ada keluhan masyarakat soal harga dan calo. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat lakukan proses pengurusan SIM sendiri, jangan melewati perantara yang tdk bertanggung jawab," katanya menjelaskan.

Dia mengatakan kepada masyarakat, agar mengurus SIM melalui petugas administrasi pembuatan SIM, dan bukan kepada petugas atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.

Tarif SIM Online

Tarif resmi pembuatan SIM yang telah ditentukan yakni SIM A baru Rp. 120.000, SIM A perpanjangan Rp. 80.000, SIM C baru Rp. 100.000 dan SiM C perpanjangan Rp. 75.000.

"Untuk lebih jelasnya silahkan dicek pada PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Polri," ujarnya menjelaskan.

Bagi pemohon yang akan melaksanakan uji kompetensi untuk mendapatkan SIM, agar terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan mempelajari peraturan lalu lintas, dan etika dalam berlalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (tn)
[NBCIndonesia.com]

No comments: